Minggu, 19 September 2010

Fokus 8.000 Jaksa Desak SBY Pilih Jaksa Agung Karir

VIVAnews – Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam waktu dekat, memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya dalam sejarah negeri ini, 8.479 jaksa meneken pernyataan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memilih Jaksa Agung dari calon kalangan internal Korps Adhyaksa.

"Kami berharap Presiden berkenan mengangkat jaksa karir sebagai jaksa agung menggantikan Hendarman Supandji," kata Juru Bicara Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Chuck Suryosumpeno, seperti dipublikasikan laman kejaksaanagung.go.id, Jumat, 17 September 2010.

Chuck mengklaim dukungan itu disampaikan 8.479 jaksa melalui pengurus cabang dan pengurus daerah di seluruh Indonesia. "Aspirasi ini sudah disampaikan ke pengurus PJI," dia menjelaskan.

Pernyataan dukungan--yang tak lazim itu--selaras dengan harapan Jaksa Agung Hendarman. Kepada pers, jaksa agung yang legalitas jabatannya tengah digugat mantan Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra itu mengaku lebih sreg jika penggantinya berasal dari internal kejaksaan. "Kalau saya pilih pejabat karir," kata Hendarman. Alasannya, calon karir telah melalui jenjang pendidikan dan proses yang panjang di kejaksaan; rata-rata sudah bekerja selama 30 tahun sebagai jaksa.

Kejaksaan Agung sendiri, sebagaimana diungkapkan juru bicaranya, Babul Khoir Harahap, telah menyiapkan delapan nama calon untuk diserahkan ke Presiden. Kesemuanya calon dari internal yang kini menduduki jabatan teras di Kejaksaan Agung. Mereka adalah: Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung Zulkarnaen Yunus, Wakil Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus M. Amari, JAM Tindak Pidana Umum Hamzah Tadja, JAM Pengawasan Marwan Effendy, JAM Intelijen Edwin P. Situmorang, JAM Pembinaan Iskamto, dan JAM Perdata dan Tata Usaha Kemal Sofyan Nasution.

Reaksi keras

Manuver pernyataan dukungan dari 8.000 lebih jaksa itu disesalkan sejumlah pihak. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, misalnya, langsung bereaksi keras. "Tidak usah begitulah," kata Patrialis. Menurutnya, Undang-undang Kejaksaan secara tegas menyatakan bahwa calon Jaksa Agung bisa berasal dari luar kejaksaan. "Undang-undang memungkinkan bisa internal, bisa eksternal."

Anggota Komisi Hukum DPR Syarifuddin Sudding bahkan menilai pernyataan sikap jaksa-jaksa tersebut menunjukkan anggota Korps Adhyaksa “tidak menginginkan adanya perubahan kultur."

Padahal, masih kata Syarifuddin, saat ini kejaksaan perlu direformasi secara total. Hal itu berkait terbongkarnya banyak kasus jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya dan terlibat mafia hukum. "Selama ini saya lihat tidak ada seorang jaksa pun yang diproses lewat jalur hukum ketika terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada pidana korupsi, penyuapan. Kecuali, yang tertangkap tangan, misalnya Jaksa Urip," ujar Sekretaris Fraksi Partai Hanura itu.

Pengacara senior Adnan Buyung Nasution bahkan mengusulkan agar pengganti Hendarman dipilih dari salah satu dari dua calon pemimpin KPK yang akan menjalani uji kelayakan di DPR. Mereka adalah Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas.

"Siapa pun yang menjadi Ketua KPK dan jadi Jaksa Agung, mereka bisa saling sinergi berantas korupsi," kata Buyung. "Saat ini sulit mencari figur seperti mereka yang punya dedikasi tinggi terhadap penegakan hukum."

Untung rugi

Mantan Juru Bicara Kejaksaan Agung, Suhandoyo, mengungkapkan calon dalam atau luar memiliki kerugian dan keuntungan masing-masing. "Kalau dari internal, adaptasi lebih cepat, juga cepat menyerap masalah berkaitan dengan fungsi dan tugasnya," kata Suhandoyo. Selain itu, dia juga akan mendapat dukungan yang kokoh dari kalangan internal kejaksaan.

Sisi negatifnya, korupsi, kolusi dan nepotisme amat potensial terjadi. Sinisme internal menurutnya juga bakal muncul "karena sudah tahu track record Jaksa Agung."

Sementara itu, calon dari eksternal akan menemui hambatan beradaptasi, kurangnya penguasaan masalah, dan karenanya tak akan dapat langsung efektif bekerja. "Karena kalau dari eksternal, begitu duduk, metode yang digunakannya sporadis," kata Suhandoro. Selain itu, ini yang paling signifikan, dia harus menghadapi persoalan lemahnya dukungan dari dalam kejaksaan.

Nilai positifnya, calon dari luar bisa memulihkan kredibilitas Kejaksaan Agung yang kini sedang terpuruk. "Bila memilih orang yang tepat, penyelesaian masalah di kejaksaan akan bagus," ungkapnya. Selain itu--ini yang terpenting--dia lebih bisa diharapkan untuk mengikis korupsi yang kronis di lembaga penegak hukum ini.

Wakil Jaksa Agung Darmono mencoba menengahi pro-kontra itu. Menurut dia, siapa saja dapat diusulkan untuk menjadi Jaksa Agung. Namun, semua kembali kepada Presiden. "Itu kan hak prerogatif presiden," katanya.

Darmono, yang namanya masuk dalam daftar calon yang diajukan ke Istana, mencoba meyakinkan jika nanti yang terpilih adalah calon dari kalangan eksternal, tak akan ada resistensi dari para jaksa. Menurut dia Korps Adhyaksa siap mendukung siapapun jaksa agung yang terpilih. "Kami solid. Siapapun jaksa agungnya, kami dukung." (kd)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar