Senin, 30 Agustus 2010

Aksi Protes Tahanan WNI di Australia
Aksi ini diikuti rekan mereka dengan membakar kasur dan meneriakan yel-yel.
Minggu, 29 Agustus 2010, 22:23 WIB
Maryadie
Aksi di Depan Kedubes Australia (VIVAnews/Tri Saputro)
VIVAnews - Sejumlah warga Indonesia yang ditahan di Darwin, Australia, karena diduga menyelundupkan pendatang gelap, melakukan protes atas penahanan mereka.

Aksi protes dilakukan di Pusat Penahanan Imigrasi Darwin, Minggu, 29 Agustus 2010 yang dimulai dengan aksi dua orang yang melakukan protes dengan memanjat pohon.

Rekan mereka untuk bergabung dengan cara membakar kasur dan meneriakkan yel-yel. Atas aksi itu, petugas kemudian memanggil polisi dan pemadam kebakaran.

Kantor berita Australia, ABC, melaporkan sekitar 10 pengunjuk rasa mengenakan topeng atau mengecat wajah mereka dan membawa tongkat panjang dan mamanjat ke atap gedung pusat penahanan.

Konsular di Konsulat Indonesia di Darwin, Bambang Daranindra pun mengunjungi para tahanan di Pusat Penahanan Imigrasi Darwin itu untuk mencoba berunding dengan mereka.

"Masalah utamanya itu adalah, mereka itu ingin kepastian kapan tanggal penyidangan mereka," kata Bambang.

Dia menduga, kejadian itu merupakan kulminasi rasa frustrasi mereka mengenai kepastian soal pengadilan.

KJRI Darwin mencatat ada 151 WNI yang ditahan di sana, sebagian besar adalah nelayan yang dituduh menyelundupkan imigran yang ingin mencari suaka di Australia.

Juru bicara badan imigrasi Australia mengatakan sejumlah besar dari mereka terlibat dalam unjuk rasa itu.

Bambang menyebutkan, para tahanan yang mengaku sudah lelah menunggu tanggal penyidangan menuntut agar mereka segera dipulangkan ke Indonesia.

Bambang menambahkan, para tahanan membuat pernyataan tertulis yang berisi janji tidak akan berbuat lagi. Jika masuk ke Australia dengan cara begini lagi maka akan dihukum mati.

Sebagian dari mereka sudah ditahan selama empat sampai sembilan bulan tanpa kepastian mengenai pengadilan atas mereka.

Sebagian besar dari mereka adalah nelayan yang mengaku ditipu agar mengangkut para pencari suaka ke Australia.

Bambang mengatakan, pihak berwenang di Darwin beralasan para nelayan itu masih belum diproses karena masih harus mengantre proses peradilan di Darwin yang terlalu panjang.
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar